PPKN


NEGARA

Daftar Isi
Kata Pengantar …………………………………………………………………………………i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………ii
BAB I Pengetahuan ……………………………………………………………………………1
1.1  Latar belakang …………………………………………………………………….1
1.2   Rumusan masalah …………………………………………………………………1
1.3  Manfaat Penulisan …………………………………………………………………1
BAB II Isi ……………………………………………………………………………………..2
  1. Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno ……………………………………………2
  2. Bentuk Negara …………………………………………………………………………3
  3. Bentuk-bentuk Kenegaraan ………………………………………………………….10
BAB III Analisis ……………………………………………………………………………..13
BAB IV Kesimpulan …………………………………………………………………………14
BAB V Saran dan Kritik …………………………………………………………………….15
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………….16
BAB I
Pengetahuan
1.1  Latar Belakang
Negara adalah institusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsure-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang berbagai macam bentuk negara yang ada dan pernah diterapkan di dunia.
1.2  Rumusan Masalah
  1. Bentuk negara apa saja yang pernah ada di masa Yunani?
  2. Bentuk negara apa saja yang ada pada masa sekarang?
  3. Berdasarkan pelaksana dan mekanismepemilihannya, bentuk negara dibedakan menjadi apa saja?
  4. Apa saja bentuk kenegaraan yang ada?
1.3  Manfaat penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini, saya mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai materi Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan yang ada dan pernah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.
BAB II
Isi
  1. A.    Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan. Hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana, bila dibandingkan dengan pengertian negara pada zaman sekarang. Luas negara pada zaman Yunani kuno hanya sebesar kota, yang pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini dikenal dengan istilah “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara belum ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintah.[1]
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah : Monarchi, Oligarchi dan Demokrasi. Untuk membedakan pengertian dari ketiga bentuk negara diatas adalah jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu hanya satu orang, maka bentuk negaranya dapat dipastikan Monarchi (diambil dari bahasa yunani “monos” yang berarti “satu: dan “archien” yang berarti memerintah). Sedangkan jika yang memegang kekuasaan adalah beberapa orang maka beentuk negaranya adalah Oligarchi (diambil dari bahasa Yunani yaitu  “oligai” yang berarti beberapa dan “archien” yang berarti memerintah). Sedangkan jjika pemegang kekuasaan itu adalah rakyat, maka bentuk negaranya disebut Demokrasi (diambil dari bahasa yunani “demos” yang berati rakyat).
  1. B.     Bentuk Negara
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
  1. a.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.
1)      Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
2)      Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :
1)      Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
2)      Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
3)      Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, dan Belanda.
  1. b.      Negara Serikat
Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut.
1)      Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
2)      Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
3)      Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.
4)      Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.
Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
Contoh negara yang berbentuk serikat adalh India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.
  1. c.       Perbedaan Mendasar Antara Negara Kesatuan dan negara Serikat
  2. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara umum telah diatur/ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan pada negara serikat, negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir constituant, yaitu wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri guna mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federal.
  3. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal/daerah) tergantung pada lembaga pembentuk undang-undang pusat tersebut. Sedangkan dalam negara serikat wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci secara detail (satu persatu) dalam konstitusi federal.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Negara Federal Negara Kesatuan
         Bagian-bagian negara disebut negara bagian·          Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi·
         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi·          Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.·
         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian·          Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat·
Selain negara serikat (federasi) terdapat juga serikat negara (konfederasi). Keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Konfederasi merupakan perserikatan beberapa negara merdeka dan berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar. Negara-negara tersebut bergabung untuk mencapai tujuan-tujuantertentu. Misalnya, perdagangan ataupun untuk menjaga pertahanan bersama. Namun tiap-tiap negara tetap memiliki dan mempertahankan kedudukan internasional mereka. Jadi, konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional.
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.    Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a)      Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)      Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)      Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
b.     Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute. Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.
Namun, system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya. Karena, ternyata banyak kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya. System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang berasaskan rakyat.
c.     Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
System pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki. System ini terbentuk karena adanya kekuasaan ditangan rakyat. Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan.
Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)      Republik mutlak (absolute)
2)      Republik konstitusi
3)      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
  1. C.    Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Bentuk kenegaraan adalah ikatan antarnegara yang gabungannya bukan merupakan suatu negara. Yang termasuk bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
  1. a.      Dominion
Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya adalah daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan negara mereka. Negara dominion ini bergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara persemakmuran). Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka, berhak menentukan dan mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, serta berhak dengan bebas keluar dari ikatan tersebut. Dominion-dominion Inggris tersebut antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
  1. b.      Protektorat
Yaitu negara yang berada di bawah perlindungan (to protect) negara lain. Biasanya persoalan hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat diserahkan kepada negara pelindung (suzerain). Negara protektorat biasanya bukan subjek dari hukum internasional. Negara protektorat dipisahkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1)      Protektorat kolonial, di mana biasanya urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara seperti ini bukan subjek hukum internasional.
2)      Protektorat internasional, negara ini termasuk subjek hukum internasional. Contoh : Mesir merupakan protektorat dari Turki (1917), Zanzibar meupakan protektorat dari Inggris (1890), dan Albania merupakan protektorat dari Italia (1936).
  1. c.       Negara Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Terdapat tiga macam uni, yaitu sebagai berikut.
1)      Uni politik (polotical union) merupakan negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni politik sering juga disebut uni legislatif.dalam uni politik, masing-masing negara bergabung dan membagi urusan pemerintahan serta politik bersama. Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh : Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara Serbia-Montenegro.
2)      Uni personil (personal union) merupakan gabungan antara dua negara dan memiliki raja yang sama. Adapun segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara. Contoh : Inggris dan Skotlandia tahun 1603-1707.
3)      Uni riil (real union) merupakan gabungan antara dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna kepentingan bersama. Kepentingan bersama tersebut pada umumnya merupakan persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Contoh : uni Austria-Hongaria (1867-1918).
  1. d.      Mandat
Yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya adalah Kamerun yang merupakan negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandat Perancis.
  1. e.       Trustee (Perwalian)
Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya adalah Papua Nugini yang merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975.
  1. f.       Koloni
Yaitu suatu negara yang pernah menjadi jajahan negara lain. Di negara koloni urusan politik, hukum, dan pemerintahan dipegang oleh negara yang menjajahnya. Contohnya adalah Indonesia yang dijajah (menjadi koloni Belanda selama 350 tahun).
Selain 6 bentuk kenegaraan diatas, terdapat juga :
Serikat Negara (Konfederasi)
            Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luaar. Pada umumnya, Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hokum internasional, karena negara-negara anggotanya secara masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional
Contoh konfederasi adalah Perserikatan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipal yaitu :
No. Konfederasi Negara Serikat
1. Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota. Kedaulatan ada pada negara federal.
2. Keputusan yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara ang–gota. Keputusan yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara– negara bagian
3. Negara–negara anggota dapat memisah kan diri. Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan diri dari negara serikat.
4. Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian. Hubungan antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar.
5. Tidak ada negara diatas negara Terdapat negara dalam negara.
BAB III
Analisis

Dari pengertian diatas mengenai bentuk negara dan kenegaraan, dapat diketahui bahwa Negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 1) dan penyelenggaraannya dilakukan dengan cara Sistem Desentralisasi. Yaitu, pemerintah daerah diberi kewenangan sendiri untuk mengurus rumah tangganya asalkan tidak bertentangan denga pemerintah pusat.
Selain itu, dapat disimpulkan pula bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, yaitu kekuasaan tertinggi sepenuhnya berada di tangan rakyat ( UUD 1945 pasal 1 ayat 2). Dalam melaksanakan pemerintahan, Negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden dan dibantu oleh beberapa menteri, dan juga badan-badan pemerintahan lainnya (DPR, MPR, MK dan lain-lain).
BAB IV
     Kesimpulan
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional, dan Monarki parlamenter.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
     BAB V
    Saran dan Kritik
Menurut saya, bentuk negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan yang memakai Sistem Desentralisasi merupakan sistem yang sangat tepat mengingat banyaknya jumlah provinsi di Indonesia, dan lokasi geografis Indonesiayang terdiri dari ratusan pulau. Sistem Desentralisasi ini sangatlah baik untuk kemajuan Negara kita, karena pemerintah daerah diberikan otonomi untuk membina rumah tangganya sendiri. Namun alangkah lebih baiknya, jika sistem desentralisasi ini ditambahkan dengan adanya peraturan pemerintah pusat yang mencantumkan bahwa setiap pembangunan di seluruh provinsi di Indonesia haruslah merata. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya daerah tertinggal dan pembangunan yang tidak merata.
Daftar Pustaka





SISTEM PEMERINTAHAN




PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :

1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
d. Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
e. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
f.  Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
g.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.  Demokrasiadalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tiraniadalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb :

MONARKI
OKHLOKRASI
DEMOKRASI
OLIGARKI
TIRANI
ARISTOKRASI
Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :

a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:

Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :

  • Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :

  • Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
  • Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
  • Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :

1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :

a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :

  • Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
  • Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
  • Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
  • Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :

1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara komunis

Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
  • Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
  • Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
  • Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
  • Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
  • Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
  • Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
  • Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
  • Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
  • Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
  • Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
  • Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
  • Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
  • Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
  • Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
  • Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
  • Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA

  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  • Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  • Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
  • Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
  • Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
  • Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
  • Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam   masa jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi  menurut UUD     1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai Pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2
UUD 1945.
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Jiwa dan pandangan hidup bansa indonesia
Pembukaan UUD 1945
Undang-undang dasar 1945
MPR
Presiden
DPA
DPR
BPK
MA
STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Undang-undang Dasar  1945
PresidenWakil Presiden
KehakimanMK         MA            KY
MPRDPD      DPR
BPK
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia (presidensial) Negara-Negara lain


  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
  • Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
  • Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
  • Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
  • Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
  • Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
  • Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
  • UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
  • Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
  • Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
India : (Parlementer)
  • Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
  • Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupoun didaerah.
  • Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
  • Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
  • Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
  • Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
  • Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
  • Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
  • Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
  • Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
  • Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
  • Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
  • Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  • Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
  • Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
  • Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.

Sistem check and balances dalam sistem pemerintaha RI menurut UUD 1945 :
Legislatif Eksekutif Yudikatif
-MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden-DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
-Presiden mengangkat hakim Agung.-Presiden memilih 3 hakim konstitusi. -Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.-Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.

Komentar

Postingan Populer